
batampos.id – Yudi Ramdani , pejabat Pemko Tanjungpinang akhirnya dijebloskan ke penjara oleh penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Rabu (24/2/2021). Tersangka korupsi pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) ini, untuk sementara ditahan di sel tahanan Polres Tanjungpinang.
BACA JUGA: Dipanggil Jaksa, Yudi Ramdani, Pejabat Pemko Tanjungpinang Mangkir
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Tanjungpinang Aditya Rakatama menjelaskan, setelah memenuhi panggilan penyidik, tersangka langsung ditahan guna proses hukum lebih lanjut. “Tersangka dititip di sel tahanan Polres Tanjungpinang selama 20 hari ke depan,” jelasnya.
Saat ini, lanjut Rakatama, penyidik segera melengkapi berkas pemeriksaan dan melimpahkannya ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang. “Kami percepat proses agar segera dilimpahkan,” katanya.
Sebagaimana diketahui Kejari Tanjungpinang menetapkan pejabat Pemko Tanjungpinang, Yudi Ramdani sebagai tersangka korupsi pajak BPHTB di Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Tanjungpinang, Desember 2020 lalu. Dari hasil penyidikan, diduga tersangka telah menilap uang negara sebesar Rp 3 miliar. (*)
Reporter: Yusnadi
editor: tunggul